Menyusui memang bukanlah satu-satunya cara untuk menjadi ibu yang baik, tetapi dengan menuhi hak ASI pada buah hati merupakan salah satu kewajiban orang tua yang dijamin dalam berbagai peraturan dan undang-undang.
Untuk mendukung memenuhi hak bayi memperoleh ASI, melalui Peraturan Pemerintah no 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan no 15 tahun 2014, dan UU no 36 Tahun 2009 pemerintah mewajibkan bagi setiap ibu yang melahirkan untuk memberikan ASI ekxklusif selama 6 bulan (kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan dokter (atau tenaga medis yang tersedia) dan/atau ibu meninggal atau terpisah dari Bayi)
Pada undang-undang dan peraturan yang sama pemerintah mewajibkan rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk melakukan beberapa langkah yang diharapkan akan mempermudah upaya orangtua memenuhi hak ASI buah hatinya, antara lain:
- Inisiasi Menyusui Dini (IMD) terhadap bayi yang baru lahir, kepada ibunya paling singkat selama 1 jam, jika tidak ada kontra indikasi medis
- Menempatkan ibu dan bayi dalam 1 ruangan (rawat gabung/rooming in), jika tidak ada kontra indikasi medis
- Memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai
- Tidak memberikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya, kecuali atas indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi;
- Memberikan peragaan dan penjelasan tentang penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga, dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak memungkinkan sesuai indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi
- Tidak menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif
- Menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;
- Tidak memberi dot kepada Bayi;
- Pemenuhan kebutuhan bayi atas air susu ibu, bagi ibu bekerja dan di sarana umum pun dijamin pemerintah melalui peraturan dan undang-undang yang sama, sebagai berikut:
- Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif.
- Ketentuan mengenai dukungan program ASI Eksklusif di tempatkerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
- Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
Untuk setiap orang yang menghalang-halangi pemberian ASI eksklusif secara sengaja pun pemerintah mengancamnya dengan hukuman kurangan dan denda. Dengan dukungan se-solid ini mari kita penuhi hak buah hati kita atas air susu ibunya.
Donor ASI
Dalam beberapa kondisi yang tidak mendukung, seperti ibu meninggal, ibu sakit parah atau mengalami infeksi herpes atau cacar dengan lesi di payudara, ibu berada dalam pengobatan kemoterapi atau obat-obatan lain yang membuat ibu tidak boleh menyusui, maupun beberapa indikasi medis bayi yang menyebabkan bayi memerlukan suplementasi air susu selain ASI ibu kandungnya, donor asi merupakan sebuah alternative yang mulai banyak dipilih.
Pemberian ASI donor bukanlah sesuatu yang tanpa resiko, sehingga resiko atas pilihan mempergunakan donor ASI harus sebaiknya diketahui dan dipelajari kedua orangtua sebelum akhirnya memilih opsi menerima donor asi.
- Resiko: ASI dari donor yang berpotensi menularkan penyakit
Ibu susu yang terinfeksi HIV, Hepatitis B, atau HTLV2 berpotensi menularkan penyakit tersebut kepada anak susuannya.
- Resiko: ASI yang terkontaminasi obat-obatan
Beberapa jenis obat-obatan yang dikonsumsi ibu susu dapat disekresikan melalui air susu ibu sehingga memberikan efek pada anak susuan.
- Resiko: ASI yang terkontaminasi kuman dalam proses pemerahan, maupun penyimpanan dan transportasi
- Resiko: Anak Susuan menikahi mahramnya
Bagi seorang muslim, persaudaraan yang timbul dari penyusuan merupakan mahram yang tidak boleh dinikahi. Konsultasikan dengan ahli agama mengenai batasan dan hubungan sepersusuan untuk mencegah masalah di kemudian hari.
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari: 2645).
Selalu konsultasikan dengan tenaga kesehatan untuk memperoleh pemahaman yang komperhensif atas resiko dan keunggulan sebelum memilih menggunakan donor asi dibandingkan penggunaan susu formula.
Memilih Donor ASI(dikutip dari tulisan I Gusti Ayu Nyoman Pratiwi, Satgas ASI IDAI)
Ibu yang ingin mendonorkan ASI harus melalui beberapa tahap penapisan, yaitu:
Penapisan I
- Memiliki bayi berusia kurang dari 6 bulan
- Sehat dan tidak mempunyai kontra indikasi menyusui
- Produksi ASI sudah memenuhi kebutuhan bayinya dan memutuskan untuk
mendonasikan ASI atas dasar produksi yang berlebih
- Tidak menerima transfusi darah atau transplantasi organ/jaringan dalam 12 bulan terakhir
- Tidak mengkonsumsi obat, termasuk insulin, hormon tiroid, dan produk yang bisa mempengaruhi bayi. Obat/suplemen herbal harus dinilai kompatibilitasnya terhadap ASI
- Tidak ada riwayat menderita penyakit menular, seperti hepatitis, HIV, atau HTLV2
- Tidak memiliki pasangan seksual yang berisiko terinfeksi penyakit, seperti HIV, HTLV2, hepatitis B/C (termasuk penderita hemofilia yang rutin menerima komponen darah), menggunakan obat ilegal, perokok, atau minum beralkohol
Penapisan II
- Harus menjalani skrining meliputi tes HIV, human T-lymphotropic virus (HTLV), sifilis, hepatitis B, hepatitis C, dan CMV (bila akan diberikan pada bayi prematur)
- Apabila ada keraguan terhadap status pendonor, tes dapat dilakukan setiap 3 bulan
- Setelah melalui tahapan penapisan, ASI harus diyakini bebas dari virus atau bakteri dengan cara pasteurisasi atau pemanasan
Sebelum didonorkan, ASI harus melalui tahap sterilisasi dengan salah satu dari metode berikut:
Pasteurisasi Pretoria
- Tempatkan ASI sebanyak 50-150 ml kedalam wadah kaca (sisa selai) 450 ml.
- Tutup wadah kaca dan letakkan ke dalam panci aluminium 1 liter
- Tuangkan air mendidih 450ml atau hingga permukaan air mencapai 2 cm dari bibir panic
- Dapat diletakkan pemberat diatas wadah kaca, kemudian tunggu selama 30 menit
- Pindahkan susu, dinginkan, dan berikan kepada bayi atau simpan di lemari pendingin
Flash Heating
- Tempatkan ASI sebanyak 50-150 ml kedalam wadah kaca 450 ml
- Wadah kaca ditutup sampai saat dilakukan flash heating
- Untuk melakukan flash heating, buka tutup wadah dan letakkan dalam 1 liter Hart Pot (pemanas susu)
- Tuangkan air 450 ml atau hingga permukaan air mencapai 2 cm dari bibir panic
- Didihkan air, bila telah timbul gelembung pindahkan wadah dengan cepat dari air dan sumber panas
- Dinginkan ASI, berikan kepada bayi atau simpan di lemari pendingin